Definisi, Sifat, Fungsi Peranan dan Deregulasi Bank di Indonesia
oleh : Agustinus Setyawan
1. Definisi , Sifat & Fungsi peranan Bank
a). Definisi dari Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b).Sifat dari Bank antaranya, Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana
(defisit unit).
c).Fungsi-fungsi dan peranan bank yang umum diuraikan di bawah ini
menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu : 1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang
giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti
kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan.
Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya
dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling
awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa
(safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan
menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
2. Deregulasi Bank di Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan
peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia
sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik
dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara
lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di
Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang
mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka
bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru
No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit,
sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP
ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.